Perlu diperhatikan Dokumen2 yg perlu untuk diarsipkan, yg akan melakukan pengarsipan adalah operator sekolah, untuk dinas pendidikan kab/kota bersifat optional (jika dianggap admin kab/kota perlu untuk mengarsipkan silahkan untuk diarsipkan):
1.Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi
- Verifikasi validasi level 1
a.Kartu Keluarga,Sk Pengangkatan Pegawai,Ijasah SD,dan Ijasah Terakhir
b.Sk Pengangkatan Kepegawaian di maksud jika CPNS melampirkan SK CPNS,jika PNS melampirkan SK PNS,Jika GTT/PTT melampirkan SK Kepala Sekolah dan jika GTY
melampirkan SK Yayasan.
- Veriifikasi Validasi Level 2
a.Ijasah Selain (SD dan Ijasah akhir)
b.PTK PNS melapirkan SK CPNS,SK Golongan Terakhir,SK Penempatan Tugas,SK Penugasan mengajar 5 tahun terakhir ( guru )
c..PTK Non PNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir ( guru ) dan SK inpassing ( jika ada)
d.Sertifikat Profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
e.Sertifikat diklat fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar